KETAHANAN PANGAN
Pengertian Ketahanan Pangan
Undang-undang No.7 Tahun 1996 tentang Pangan, mengartikan ketahanan pangan sebagai : kondisi terpenuhinya pangan bagi setiap rumah tangga, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau. Pengertian mengenai ketahanan pangan tersebut mencakup aspek makro, yaitu tersedianya pangan yang cukup; dan sekaligus aspek mikro, yaitu terpenuhinya kebutuhan pangan setiap rumah tangga untuk menjalani hidup yang sehat dan aktif.
Pada tingkat nasional, ketahanan pangan diartikan sebagai kemampuan suatu bangsa untuk menjamin seluruh penduduknya memperoleh pangan yang cukup, mutu yang layak, aman; dan didasarkan pada optimalisasi pemanfaatan dan berbasis pada keragaman sumber daya lokal.
Ketahanan pangan merupakan suatu sistem yang terdiri dari subsistem ketersediaan, distribusi, dan konsumsi. Subsistem ketersediaan pangan berfungsi menjamin pasokan pangan untuk memenuhi kebutuhan seluruh penduduk, baik dari segi kuantitas, kualitas, keragaman dan keamanannya. Subsistem distribusi berfungsi mewujudkan sistem distribusi yang efektif dan efisien untuk menjamin agar seluruh rumah tangga dapat memperoleh pangan dalam jumlah dan kualitas yang cukup sepanjang waktu dengan harga yang terjangkau. Sedangkan subsistem konsumsi berfungsi mengarahkan agar pola pemanfaatan pangan secara nasional memenuhi kaidah mutu, keragaman, kandungan gizi, kemananan dan kehalalannya. Situasi ketahanan pangan di negara kita masih lemah. Hal ini ditunjukkan antara lain oleh: (a) jumlah penduduk rawan pangan (tingkat konsumsi < 90% dari rekomendasi 2.000 kkal/kap/hari) dan sangat rawan pangan (tingkat konsumsi <70 % dari rekomendasi) masih cukup besar, yaitu masing-masing 36,85 juta dan 15,48 juta jiwa untuk tahun 2002; (b) anak-anak balita kurang gizi masih cukup besar, yaitu 5,02 juta dan 5,12 juta jiwa untuk tahun 2002 dan 2003 (Ali Khomsan, 2003)
Berdasarkan definisi ketahanan pangan dari FAO (1996) dan UU RI No. 7 tahun 1996, yang mengadopsi definisi dari FAO, ada 4 komponen yang harus dipenuhi untuk mencapai kondisi ketahanan pangan yaitu:
kecukupan ketersediaan pangan;
stabilitas ketersediaan pangan tanpa fluktuasi dari musim ke musim atau dari tahun ke tahun.
aksesibilitas/keterjangkauan terhadap pangan serta
kualitas/keamanan pangan
Menurut Bustanul Arifin (2005) ketahanan pangan merupakan tantangan yang mendapatkan prioritas untuk mencapai kesejahteraan bangsa pada abad milenium ini. Apabila melihat Penjelasan PP 68/2002 tersebut, upaya mewujudkan ketahanan pangan nasional harus bertumpu pada sumber daya pangan lokal yang mengandung keragaman antar daerah.
Sejak tahun 1798 ketika Thomas Malthus memberi peringatan bahwa jumlah manusia meningkat secara eksponensial, sedangkan usaha pertambahan persediaan pangan hanya dapat meningkat secara aritmatika. Dalam perjalanan sejarah dapat dicatat berbagai peristiwa kelaparan lokal yang kadang-kadang meluas menjadi kelaparan nasional yang sangat parah diberbagai Negara. Permasalahan diatas adalah cirri sebuah Negara yang belum mandiri dalam hal ketahanan pangan (Nasoetion, 2008)
Ketahanan pangan merupakan pilar bagi pembangunan sektor-sektor lainnya. Hal ini dipandang strategis karena tidak ada negara yang mampu membangun perekonomian tanpa menyelesaikan terlebih dahulu masalah pangannya. Di Indonesia, sektor pangan merupakan sektor penentu tingkat kesejahteraan karena sebagian besar penduduk yang bekerja on-farm untuk yang berada di daerah pedesaan dan untuk di daerah perkotaan, masih banyak juga penduduk yang menghabiskan pendapatannya untuk konsumsi. Memperhatikan hal tersebut, kemandirian pangan merupakan syarat mutlak bagi ketahanan nasional. Salah satu langkah strategis untuk untuk memelihara ketahanan nasional adalah melalui upaya mewujudkan kemandirian pangan. Secara konsepsional, kemandirian adalah suatu kondisi tidak terdapat ketergantungan pada siapapun dan tidak ada satu pihakpun yang dapat mendikte atau memerintah dalam hal yang berkaitan dengan pangan.
Pemberdayaan Petani dalam Rangka Pemantapan Ketahanan Pangan
Ketahanan pangan tidak hanya mencakup pengertian ketersediaan pangan yang cukup, tetapi juga kemampuan untuk mengakses (termasuk membeli) pangan dan tidak terjadinya ketergantungan pangan pada pihak manapun. Dalam hal inilah, petani memiliki kedudukan strategis dalam ketahanan pangan : petani adalah produsen pangan dan petani adalah juga sekaligus kelompok konsumen terbesar yang sebagian masih miskin dan membutuhkan daya beli yang cukup untuk membeli pangan. Petani harus memiliki kemampuan untuk memproduksi pangan sekaligus juga harus memiliki pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka sendiri. Disinilah perlu sekali peranan pemerintah dalam melakukan pemberdayaan petani.
Kesejahteraan petani pangan yang relatif rendah dan menurun saat ini akan sangat menentukan prospek ketahanan pangan nasional. Kesejahteraan tersebut ditentukan oleh berbagai faktor dan keterbatasan, diantaranya yang utama adalah :
a. Sebagian petani miskin karena memang tidak memiliki faktor produktif apapun kecuali tenaga kerjanya (they are poor becouse they are poor) , dalam hal ini keterbatasan sumber daya manusia yang ada (rendahnya kualitas pendidikan yang dimiliki petani pada umumnya) menjadi masalah yang cukup rumit, disisi lain kemiskinan yang structural menjadikan akses petani terhadap pendidikan sangat minim.
b. Luas lahan petani sempit dan mendapat tekanan untuk terus terkonversi. Pada umumnya petani di Indonesia rata-rata hanya memiliki tanah kurang dari 1/3 hektar, jika dilihat dari sisi produksi tentu saja dengan luas tanah semacam ini tidak dapat di gunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari bagi petani.
c.Terbatasnya akses terhadap dukungan layanan pembiayaan , ketersediaan modal perlu mendapatkan perhatian lebih oleh pemerintah pada umumnya permasalahan yang paling mendasar yang dialami oleh petani adalah keterbatasan modal baik balam penyediaan pupuk atau benih.
d. Tidak adanya atau terbatasnya akses terhadap informasi dan teknologi yang lebih baik. Petani di Indonesia kebanyakan masih mengolah tanah dengan cara tradisional hanya sebagian kecil saja yang sudah menggunakan teknologi canggih. Tentu saja dari hasil produksinya sangat terbatas dan tidak bisa maksimal.
e. Infrastruktur produksi (air, listrik, jalan, telekomunikasi) yang tidak memadai. Pertanian di Indonesia mayoritas masih berada di wilayah pedesaan sehingga akses untuk mendapatkan sarana dan prasarana penunjang seperti air, listrik , kondisi jalan yang bagus dan telekomunikasi sangat terbatas.
f. Struktur pasar yang tidak adil dan eksploitatif akibat posisi tawar petani (bargaining position) yang sangat lemah .
g. Ketidakmampuan, kelemahan, atau ketidaktahuan petani sendiri.
Tanpa penyelesaian yang mendasar dan komprehensif dalam berbagai aspek diatas kesejahteraan petani akan terancam dan ketahanan pangan akan sangat sulit dicapai. Maka disinilah peranan pemberdayaan masyarakat oleh pemerintah harus dijadikan sebagai perhatian utama demi terwujudnya ketahanan pangan karena ketahanan pangan dapat terwujud dengan baik jika pengelolaanya dikelola mulai dari tataran mikro (mulai dari rumah tangga), jika akses masyarakat dalam mendapatkan kebutuhan pangan sudah baik maka ketahanan pangan di tataran makro sudah pasti secara otomatis akan dapat terwujud.
Dapat kita lihat sampai sekarang ini program pemerintah dalam kaitanya dengan pembangunan ketahanan pangan masih belum bisa memenuhi kebutuhan masyarakat pada umumnya, pembangunan ketahanan pangan yang ada masih bersifat pada tataran makro saja pemenuhan pangan pada tingkatan unit masyarakat terkecil masih terkesan terabaikan. Untuk mengatasi hal itu semua ada berbagai upaya pemberdayaan untuk peningkatan kemandirian masyarakat khususnya pemberdayaan petani dapat dilakukan melalui :
Pertama, pemberdayaan dalam pengembangan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing. Hal ini dapat dilaksanakan melalui kerjasama dengan penyuluh dan peneliti. Teknologi yang dikembangkan harus berdasarkan spesifik lokasi yang mempunyai keunggulan dalam kesesuaian dengan ekosistem setempat dan memanfaatkan input yang tersedia di lokasi serta memperhatikan keseimbangan lingkungan.
Pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan teknologi ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan hasil kegiatan penelitian yang telah dilakukan para peneliti. Teknologi tersebut tentu yang benar-benar bisa dikerjakan petani di lapangan, sedangkan penguasaan teknologinya dapat dilakukan melalui penyuluhan dan penelitian. Dengan cara tersebut diharapkan akan berkontribusi langsung terhadap peningkatan usahatani dan kesejahteraan petani.
Kedua, penyediaan fasilitas kepada masyarakat hendaknya tidak terbatas pengadaan sarana produksi, tetapi dengan sarana pengembangan agribisnis lain yang diperlukan seperti informasi pasar, peningkatan akses terhadap pasar, permodalan serta pengembangan kerjasama kemitraan dengan lembaga usaha lain.
Dengan tersedianya berbagai fasilitas yang dibutuhkan petani tersebut diharapkan selain para petani dapat berusaha tani dengan baik juga ada kepastian pemasaran hasil dengan harga yang menguntungkan, sehingga selain ada peningkatan kesejahteraan petani juga timbul kegairahan dalam mengembangkan usahatani.
Ketiga, Revitalisasi kelembagaan dan sistem ketahanan pangan masyarakat. Hal ini bisa dilakukan melalui pengembangan lumbung pangan. Pemanfaatan potensi bahan pangan lokal dan peningkatan spesifik berdasarkan budaya lokal sesuai dengan perkembangan selera masyarakat yang dinamis.
Revitalisasi kelembagaan dan sistem ketahanan pangan masyarakat yang sangat urgen dilakukan sekarang adalah pengembnagan lumbung pangan, agar mampu memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap upaya mewujudkan ketahanan pangan. Untuk itu diperlukan upaya pembenahan lumbung pangan yangb tidak hanya dakam arti fisik lumbung, tetapi juga pengelolaannya agar mampu menjadi lembaga penggerak perekonomian di pedesaan.
Pemberdayaan petani untuk mencapai ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani seperti diuraikan diatas, hanya dapat dilakukan dengan mensinergikan semua unsur terkait dengan pembangunan pertanian. Untuk koordinasi antara instansi pemerintah dan masyarakat intensinya perlu ditingkatkan.
Diversifikasi dan Ketahanan Pangan
Bagi Indonesia, sumber kerawanan ketahanan pangan terkait dengan faktor-faktor berikut. Pertama, jumlah penduduk miskin masih cukup banyak dan karena itu aksesnya terhadap pangan rendah. Kedua, produksi pangan belum cukup untuk membentuk cadangan pangan yang memenuhi persyaratan status ketahahan pangan yang mantap. Ketiga, konsumsi pangan pokok sangat terfokus pada beras, diversifikasi ke arah pangan lokal kurang berkembang, dan perbaikan pola konsumsi ke arah pola pangan harapan berlangsung lambat. Pengembangan diversifikasi pangan ke arah bahan pangan lokal merupakan salah satu cara yang dipandang efektif untuk mengatasi sejumlah kerawanan tersebut sekaligus untuk mendukung terwujudnya ketahanan pangan yang mantap.
Strategi Peningkatan Ketahanan Pangan
Sejalan dengan otonomi daerah yang diatur dalam UU No.22 tahun1999 dan PP No.25 tahun 2000, maka pelaksanaan manajemen pembangunan ketahanan pangan di pusat dan daerah diletakkan sesuai dengan peta kewenangan pemerintah. Dalam PP No. 68 tahun 2002 tentang ketahanan pangan dalam Bab VI pasal 13 ayat 1 tertulis dengan jelas bahwa “Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan atau Pemerintah Desa melaksanakan kebijakan dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan ketahanan pangan di wilayahnya masing-masing dengan memperhatikan pedoman, norma, standar dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat”. Untuk menguatkan peran dan tanggung jawab pemerintah daerah, terdapat kesepakatan bersama Gubernur/ketua DKP (Dinas Ketahanan Pangan) Provinsi yang mengharuskan mereka untuk mengembangkan berbagai program dan kegiatan ketahanan pangan yang komprehensif serta berkesinambungan dalam rangka memantapkan ketahanan pangan nasional. Program dan kegiatan tersebut menjadi prioritas program pembangunan daerah.
Berkaitan dengan penurunan proporsi rumah tangga rawan pangan dan penurunan prevelensi gizi buruk yang sekaligus sebagai upaya peningkatan ketahanan pangan dan kualitas sumber daya manusia, peranan pemerintah daerah adalah penting. Mengingat proporsi rumah tangga rawan pangan dan gizi buruk serta potensi di setiap daerah aadalah berbeda maka dalam era desentralisasi ini upaya penanggulangan kerawanan pangan harus dimulai dari daerah, yang berarti terwujudnya ketahanan pangan nasional harus dimulai dari daerah, yang berarti terwujudnya ketahanan pangan nasional harus dimulai dengan penguatan ketahanan pangan daerah. Namun demikian, perwujudan ketahanan pangan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah namun juga menjadi tanggung jawab pemerintah. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat dalam perwujudan ketahanan pangan dan penanggulangan kerawanan pangan sangat diharapkan.
Pemantapan ketahanan pangan dapat dilakukan dengan upaya-upaya, antara lain sebagai berikut:
peningkatan ketersediaan pangan di tingkat rumah tangga dengan mengembangkan komoditas pangan lokal sesuai potensi sumberdaya dan pola konsumsi setempat
peningkatan produktivitas pertanian melalui akselerasi pemanfaatan teknologi sesuai dengan kapasitas sumberdaya manusia setempat
pembinaan dan pendampingan secara intensif dan berkelanjutan pada program-program pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia
menguatkan jejaring kerja dan komitmen seluruh pemangku kepentingan terhadap upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan ketahanan pangan rumah tangga.
Dalam jangka panjang, upaya pemantapan ketahanan pangan dan penanganan rawan pangan di tingkat rumah tangga dapat dilakukan melalui :
menjaga stabilitas harga pangan
perluasan kesempatan kerja dan peningkatan pendapatan
pemberdayaan masyarakat miskin dan rawan pangan
peningkatan efektivitas program raskin
penguatan lembaga pengelola pangan di pedesaan
Pengamanan Ketahanan Pangan di Negara Lain
Upaya yang dilakukan Pemerintah
Pemerintah menyiapkan benih jagung (breeder seed) untuk konsumsi sebanyak 1 ton sebagai langkah konkret ketahanan pangan nasional. Wakil Menteri Pertanian, Bayu Krisnamurthi menjelaskan bahwa penyebaran bibit jagung bernama Srikandi Putih sudah mulai dilakukan di Jawa Tengah sebanyak 250 kg dan 750 kg yang lain akan disebar di Jawa Timur dan provinsi lain yang dimungkinkan mengkonsumsi makanan pokok selain beras. Penanaman jagung ini dilakukan dalam rangka mengganti makanan pokok beras menjadi jagung sehingga beras dapat dikurangi konsumsinya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan diperlukan sinergi dan integrasi sistem terkait antara ketahanan pangan di Indonesia dan peningkatan jumlah penduduk setelah dilakukan sensus penduduk 2010. Penduduk Indonesia saat ini 230 juta orang, dan diperkirakan meningkat sekitar 235 juta hingga 240 juta.
Upaya lain yang dilakukan pemerintah adalah dengan melakukan pemberdayaan masyarakat melalui program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan di Lahan Kering, Pengembangan Desa Mandiri Pangan, Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPM-LUEP), Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (Penguatan-LDPM), Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan dan Gizi (P2KPG), Penanganan Daerah Rawan Pangan (PDRP), dan Pengembangan Lumbung Pangan. Untuk program Pengembangan Desa Mandiri Pangan telah dimulai dari tahun 2006 dengan jumlah desa sebanyak 250, tahun 2007 sebanyak 354, tahun 2008 sejumlah 221 desa, dan 349 desa untuk tahun 2009 . jumlah total sampai awal tahun 2010 adalah 1174 desa yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Desa Mandiri Pangan ini bertujuan untuk memberikan bantuan modal lunak kepada rumah tangga miskin agar dapat mengembangkan usaha yang bisa menghasilkan uang sehingga kebutuhan makanan dapat tercukupi. Dengan tercukupinya kebutuhan makanan, ketahanan pangan daerah tersebut menjadi meningkat.
Masalah dan Tantangan Ketahanan Pangan ke Depan
Secara khusus tantangan pembangunan ketahanan pangan Indonesia ke depan antara lain: mengembangkan budidaya komoditas di on-farm yang sesuai dengan persyaratan agroindustri skala besar, memperbaiki infrastruktur transportasi hingga ke sentra produksi, mengembangkan agroindustri skala kecil di pedesaan yang terintegrasi dalam pengembangan berskala kawasan, kerja sama antar kawasan untuk menumbuhkan agregat permintaan pasar dalam skala wilayah, dan mengembangkan agroindustri yang berlokasi di pusat-pusat pertumbuhan baru.
Dalam cadangan pangan, sifat komoditas pangan bersifat musiman, sementara pendapatan masyarakat masih sangat rendah, sehingga menuntut perlunya cadangan pangan. Di samping itu, adanya kondisi iklim yang tidak menentu, menyebabkan sering terjadi pergeseran penanaman, masa pemanenan yang tidak merata sepanjang tahun, timbulnya bencana yang tidak terduga seperti banjir, longsor, kekeringan, dan gempa, memerlukan sistem percadangan pangan yang baik. Sampai saat ini, cadangan pemerintah dan masyarakat belum berkembang dengan baik di daerah.
Potensi pengembangan cadangan pangan di daerah cukup tinggi, seperti: pengembangan sistem pencadangan pangan untuk mengantisipasi kondisi darurat bencana alam minimal 3 bulan, pengembangan cadangan pangan hidup pada pekarangan, lahan desa, lahan tidur, dan tanaman bawah tegakan perkebunan, pengembangan untuk menguatkan kelembagaan lumbung pangan desa, dan pengembangan sistem cadangan pangan melalui Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan atau lembaga usaha lainnya.
POLA PANGAN HARAPAN
A.Pengertian
Pola pangan harapan merupakan suatu metode yang digunakan untuk ,menilai jumlah dan komposisi atau ketersediaan pangan. Pola pangan harapan biasanya digunakan untuk perencanaan konsumsi, kebutuhan dan penyediaan pangan wilayah. Dalam menentukan PPH ada beberapa komponen yang harus diketahui diantaranya yaitu konsumsi energi dan zat gizi total, persentase energi dan gizi aktual, dan skor kecukupan energi dan zat gizi.
MENGHITUNG ENERGI DAN ZAT GIZI
1.Energi dihitung dari total energi yang dikonsumsi dari masing-masing bahan pangan. Pada cell energi pada sheet PPH diketik =SUM(data energi setiap golongan bahan pangan pada sheet konsumsi). Selanjutnya dihitung jumlah total energi untuk semua golongan bahan pangan dengan cara ketik =SUM(data energi setiap golongan bahan pangan dari padi-paadian sampai yang lainnya).
2 . Menghitung % energy energy dan zat gizi
Menghitung persentase nergi energy energy adalah dengan membagi energy setiap golongan dengan energy total untuk semua golongan. Caranya adalah dengan mengetik =cell setiap golongan/cell total energy*100.
3 Menghitung % angka kecukupan energy dan zat gizi
Untuk menghitung persentase Angka Kecukupan Energi adalah dengan membandingkan persentase energy energy dengan angka kecukupan energy (2000 kkal) dikali 100. Untuk rumus formulanya dapat ditulis dengan mengetik =cell % energy energy/2000*100.
4 Menghitung skor AKE
Untuk menghitung skor angka kecukupan energi (AKE) adalah dengan mamasukkan kolom bobot untuk setiap golongan pangan terlebih dahulu. Bobot menggambarkan kontribusi setiap golongan bahan pangan dalam menyumbangkan energi. Misalnya untuk golongan padi-padian bobotnya adalah 0.5, umbi-umbian 0.5 panga hewani 2.0 dan seterusnya. Selanjutnya adalah menghitung skor aktual energi setiap golongan bahan pangan yaitu dengan mengalikan persentase AKE setiap golongan bahan pangan dengan bobot setiap golongan bahan pangan.
CARA PENGHITUNGAN PPH
Penyediaan pangan terdiri dari komponen produksi, perubahan stok, impor dan ekspor. Rumus penyediaan pangan adalah :
Ps = Pr - ∆St + Im – Ek
Dimana:
Ps : Total penyediaan dalam negeri
Pr : Produksi
∆St : Stok akhir – stok awal
Im : Impor
Ek : Ekspor
· Ketersediaan bahan makanan per kapita dalam bentuk kandungan nilai gizinya dengan satuan kkal energi dan gram protein, menggunakan rumus:
· Ketersediaan energi (Kkal/Kapita/Hari) =
Ketersediaan Pangan/Kapita/Hari X Kandungan kalori X BDD
100
· Ketersediaan protein (gram/kapita/hari) =
Ketersediaan pangan/Kapita/Hari X Kandungan protein x BDD
100
Catatan:
· BDD = Bagian yang dapat dimakan (buku DKBM)
· Ketersediaan pangan/kapita/hari sumbernya dari Neraca Bahan Makanan (NBM)
· Kandungan zat gizi (kalori dan protein sumbernya dari daftar komposisi bahan makanan (DKBM)
· Bagi komoditas yang data produksinya tidak tersedia (misal komoditas sagu, jagung muda, gula merah) untuk mendapatkan angka ketersediaan menggunakan pendekatan angka konsumsi dari data Susenas BPS ditambah 10% dengan asumsi bahwa perbedaan antara angka kecukupan energi pada tingkat konsumsi dengan angka kecukupan energi di tingkat ketersediaan sebesar 10%.
Contoh :
Dari rumus perhitungan di atas diperoleh hasil bahwa tingkat ketersedian energi dan protein pada tahun 2007 – 2008, ternyata sudah melebihi Angka Kecukupan Gizi yang dianjurkan.
Tahun
|
Energi
|
Protein
| ||
Ketersediaan
(Kkal/Kap/Hr)
|
Tingkat Ketersediaan (%)
|
Ketersediaan
(Gram/Kap/Hr)
|
Tingkat Ketersediaan (%)
| |
2007
|
3.157
|
143,5
|
76,27
|
133,8
|
2008
|
3.056
|
138,9
|
81,20
|
142,5
|
PENGANEKARAGAMAN PANGAN
Penganekaragaman pangan adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan mutu gizi makanan dengan pola konsumsi yang lebih beragam atau usaha untuk lebih menganekaragamkan jenis konsumsi dan meningkatkan mutu gizi makanan rakyat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Pengertian penganekaragaman pangan ini dapat dilihat dari dua aspek. Pertama, penganekaragaman horizontal, yaitu upaya untuk menganekaragamkan konsumsi dengan memperbanyak macam komoditas pangan dan upaya meningkatkan produksi dari masing-masing komoditas tersebut.
Sebagai contoh, pengaturan komposisi makanan sehari-hari kita di samping beras, juga umbi-umbian, sagu, kacang-kacangan, ikan, sayur, buah dan lain-lainnya. Kedua, penganekaragaman vertikal, yaitu upaya untuk mengolah komoditas pangan, terutama non beras, sehingga mempunyai nilai tambah dari segi ekonomi, nutrisi maupun sosial. Misalnya mengolah jagung menjadi "corn flake", ubi kayu diolah menjadi berbagai macam makanan, baik makanan pokok, maupun jajanan, seperti misalnya kripik ("cassava chips").
Mutu gizi makanan penduduk ditentukan oleh jumlah dan macam zat-zat gizi yang dimakan. Makin beragam sumber zat-zat gizi (dari beragam bahan pangan) yang dikonsumsi seseorang makin besar kemungkinan terpenuhi kebutuhan gizinya. Dengan demikian, dapat kita mengerti betapa pentingnya program penganekaragaman pangan ini.
Untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat ada beberapa faktor yang harus diperhatikan:
•Faktor kecukupan, yaitu tersedianya bahan pangan untuk mencukupi kebutuhan. Penyediaan pangan ini sedapat mungkin diupayakan dari dalam negeri. Impor dilakukan hanya apabila diperlukan, artinya apabila produksi dalam negeri tidak dapat mencukupi. Oleh karena itu harus digali sumber pangan yang kita miliki dan ditingkatkan produksinya, termasuk mengembangkan jenis pangan tradisional seperti: sagu, jagung, ubi kayu, sukun dan lain-lain.
• Faktor daya beli, yaitu tersedianya pendapatan yang memadai dan kestabilan harga agar masyarakat mampu untuk membeli bahan makanan.
• Faktor distribusi, yaitu tersedianya pangan yang cukup di seluruh wilayah dalam waktu tertentu dan jumlah yang memadai.
• Faktor gizi, yaitu tersedianya produksi pangan yang memenuhi kebutuhan gizi, baik secara kualitas maupun kuantitas.
• Faktor kesadaran/pengetahuan gizi, yaitu kesadaran atau pengetahuan penduduk mengenai gizi sehingga mereka mengkonsumsi pangan sesuai dengan harapan (gizi seimbang).
Adakalanya di satu daerah cukup tersedia bahan makanan yang bergizi tinggi, tetapi karena masyarakatnya kurang pengetahuan tentang gizi, mereka hanya mengkonsumsi jenis makanan tertentu saja yang mungkin kurang bergizi. Oleh karena itu perlu ditumbuhkan pengertian dan keadaran tentang gizi seimbang. Nilai gizi makanan yang kita konsumsi sehari-hari ditentukan oleh keseimbangan antara konsumsi karbohidrat (padi-padian), protein (terutama hewani, seperti: daging, telur dan susu serta ikan), lemak dan vitamin yang banyak terdapat pada sayur dan buah-buahan serta mineral (air).
0 komentar:
Posting Komentar